Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang dampak negatif permainan judi dalam jaringan (daring) kepada pelajar SMA Langlang Buana Bandung. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kenakalan remaja di era digital.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) ini dihadiri oleh puluhan siswa dengan antusias. Penyuluhan difokuskan pada pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan psikologis dari keterlibatan dalam aktivitas judi online yang marak terjadi belakangan ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jabar, Dr. H. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa edukasi sejak dini sangat penting mengingat perkembangan teknologi yang pesat. "Remaja merupakan kelompok yang rentan terpengaruh oleh godaan judi digital karena mudahnya akses dan tampilan yang menarik," ujarnya.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan bentuk-bentuk perjudian online, modus operandi pelaku, serta sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain aspek hukum, tim penyuluh juga memaparkan dampak sosial dan psikologis dari kebiasaan berjudi, seperti kecanduan, gangguan mental, hingga kerugian finansial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Kepala Sekolah SMA Langlang Buana, Dra. Rina Marlina, M.Pd., menyambut baik kegiatan ini. "Kami berterima kasih atas inisiatif Kemenkumham Jabar. Materi ini sangat relevan dengan situasi saat ini di mana banyak remaja terpapar konten tidak pantas melalui gadget," ungkapnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dimana peserta menunjukkan minat tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait topik yang dibahas. Kemenkumham Jabar berencana akan melanjutkan program serupa ke berbagai sekolah lainnya di wilayah Jawa Barat.